Dapat Info dari Warga, Anak Buah Brigjen Joko Bergerak ke Rumah RM, Lihat Hasilnya, Luar Biasa
jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengamankan pengedar narkoba berikut barang bukti sebanyak 7,5 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi.
Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka berinisial RM dan M, di Komplek Kencana Damai, tepatnya Jalan Melati, Kelurahan Sako, Palembang, Minggu (13/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi, mengatakan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan dari masyarakat.
“Kedua orang ini sering bertransaksi narkoba. Dari laporan masyarakat, tim melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan di dalam lemari. Tersangka inisial RM yang bertugas menjaga lokasi tersebut dan menjalankan transaksi narkoba di sana atas perintah M,” ungkap Joko Prihadi, kepada awak media, Senin (14/3).
Brigjen Pol Prihadi menyebut, rumah tersebut memang seraing digunakan untuk melakukan transaksi narkoba selama kurang lebih dua bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022.
“Terhitung sudah enam kali transaksi narkoba terjadi. Masyarakat sekitar curiga dengan aktivitas rumah tersebut. Akhirnya kami sergap dan membekuk penjaganya, yakni RM yang bertugas mengeluarkan dan menerima barang narkoba atas perintah M,” jelasnya.
Selama dua bulan terakhir, lanjut Prihadi, sudah sebanyak 35 ribu pil ekstasi dan sembilan kilogram sabu-sabu yang diedarkan.
Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Provinsi Aceh sedangkan pil ekstasi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
BNNP Sumsel berhasil mengamankan pengedar narkoba berikut barang bukti sebanyak 7,5 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi.
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Soroti Buruknya Sistem Pendidikan di Sumsel
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz