Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini

Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini
Kanwil Bea Cukai Sumut menyerahkan izin pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan di Jakarta dan Medan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Sentra Mitra Selaras.

PLB merupakan fasilitas kepabeanan, berupa gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Beberapa manfaat PLB, di antaranya pemberian izin fasilitas PLB dapat memberikan dampak, seperti efisiensi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, serta sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan dengan menerima fasilitas PLB, perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara dan bergerak di bidang pergudangan sejak 2017 ini bisa mendapatkan penangguhan bea masuk, penangguhan pajak.

"Termasuk penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor)," sebut Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Jumat (18/11).

Di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada (EOP).

Pemberian fasilitas ini dilakukan setelah B tersebut melakukan pemaparan proses bisnisnya.

Bea Cukai kembali memberikan izin fasilitas kepabeanan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri. Kali ini, 2 perusahaan di Jakarta dan Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News