Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini
![Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/18/kanwil-bea-cukai-sumut-menyerahkan-izin-pemberian-fasilitas-lyvg.jpg)
Hatta menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan secara bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali memberikan izin fasilitas kepabeanan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri. Kali ini, 2 perusahaan di Jakarta dan Medan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Pertamina Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik di Indonesia Versi Majalah TIME
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat