Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini

Hatta menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan secara bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali memberikan izin fasilitas kepabeanan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri. Kali ini, 2 perusahaan di Jakarta dan Medan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan