Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Ormas Keagamaan Janji Bekerja Profesional untuk Umat
Kamis, 13 Juni 2024 – 21:42 WIB

KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU
Bahlil menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi bila ormas keagamaan ingin mengelola tambang.
Antara lain, ormas keagamaan harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.
"Setelah IUP dipegang ormas keagamaan, kita carikan partner. Maka IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, sangat ketat,” ujar Bahlil. (flo/jpnn)
PBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan perizinan kelola tambang secara bertanggung jawab.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lepas Peserta Program Mudik Seru Bareng NU