Dapat Kabar Hakim Meninggal Dunia, Pengadilan Langsung Menghentikan Kegiatan Sidang

Dapat Kabar Hakim Meninggal Dunia, Pengadilan Langsung Menghentikan Kegiatan Sidang
Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Pojokpitu/JPG

Kemudian, lanjut Ginting, PN Surabaya juga menerapkan kebijakan pembatasan terhadap ruang sidang.

"Ruang sidang yang aktif hanya ruang sidang telekonference, sisanya akan di non-aktifkan," katanya.

Ginting berharap agar Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur proaktif memerhatikan deteksi dini dengan test covid-19 terhadap para ASN di lingkungan PN Surabaya. (flo/jpnn)

Pengadilan Negeri Surabaya belum memastikan penyebab hakim dan juru sita yang mendadak meninggal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News