Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas berharap bisa melakukan audiensi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membahas masalah akta pendirian perhimpunan penghuni rumah susun.
Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengungkapkan bahwa akta pendirian pihaknya telah dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan melalui SK No 1047 tahun 2022.
Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 14 Oktober lalu, dua hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.
Menurut dia, tindakan Anies sangat tidak wajar, mengingat pengurus PPRS Campuran saat ini sebenarnya sudah legal.
"Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya uutusan kasasi berkuaktan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021," ujar Hery kepada awak media.
Lebih lanjut Hery mengatakan, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum.
Pasalnya, bertentangan dengan pututasn kasasi yang sudah berkekuatan tetap. Hal tersebut juga merupakan perbuatan sewenang-wenang Anies kepada warganya.
"Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta," ucapnya.
Para penghuni apartemen tersebut mengaku jadi korban perbuatan sewenang-wenang Anies Baswedan kepada warganya.
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies