Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat
Agus meminta pejabat DJP itu agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya.
"Nantinya (Agus) akan memberikan uang fee sebesar Rp 50 miliar," terang Karyoto.
Karyoto melanjutkan Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani kemudian melaporkan permintaan Agus tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Angin sepakat dengan penawaran Agus.
Angin juga memerintahkan Dadan Cs untuk menindaklanjuti permintaan Agus.
Sesuai perintah Angin, lanjut Karyoto, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan SPKLB sebesar Rp 59,9 miliar," bebernya.
Setelah permintaannya dikabulkan, Agus kemudian mencairkan uang untuk pejabat dan tim pemeriksa pajak PT Jhonlin Baratama.
Agus mendapat jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?