Dapat Laporan Ada Tim Prabu Gadungan, Polisi Bergerak Cepat, Satu Pelaku Ditembak
Senin, 15 Maret 2021 – 20:59 WIB
Menurut Adanan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama. Akibat menjadi Tim Prabu gabungan, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan tidak sampai 4 empat jam setelah menerima laporan, Tim Prabu gadungan itu diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- AIMA Electric Bikes Bandung Landmark Store Usung Tren Mobilitas Ramah Lingkungan
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat