Dapat Laporan dari Masyarakat, Anak Buah AKBP Mochamad Irwan Gerak Cepat, SF Tak Berkutik
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:09 WIB
Tersangka akan dikenai Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka SF mengaku dirinya baru menggunakan sabu-sabu sekitar satu bulan terakhir ini.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp2 juta. Informasi awal mendapatkan sabu-sabu berasal dari teman, kemudian berkomunikasi melalui telepon dan mengirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya. (antara/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu-sabu yang didapat SF berasal dari seseorang yang berada di Subang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas