Dapat Laporan dari Masyarakat, Anak Buah AKBP Mochamad Irwan Gerak Cepat, SF Tak Berkutik
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:09 WIB

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji pada acara konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pekalongan Kota. Foto: ANTARA/Kutnadi
Tersangka akan dikenai Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tersangka SF mengaku dirinya baru menggunakan sabu-sabu sekitar satu bulan terakhir ini.
"Saya beli sabu-sabu itu Rp2 juta. Informasi awal mendapatkan sabu-sabu berasal dari teman, kemudian berkomunikasi melalui telepon dan mengirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya. (antara/jpnn)
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu-sabu yang didapat SF berasal dari seseorang yang berada di Subang, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau