Dapat Laporan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2021/2022, DPR Bereaksi Keras

Dapat Laporan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2021/2022, DPR Bereaksi Keras
Pertemuan pengurus GLPGPPPK Kabupaten Lampung Selatan dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto dok. GLPGPPPK for JPNN.com

Fulkan melanjutkan wakil ketua Komisi X mengatakan masalah gaji dan tunjangan PPPK guru tidak perlu dikhawatirkan. Pemda malah dimintai mengajukan formasi PPPK 2023 sebanyak-banyaknya sesuai PMK 212.

Jadi, kata Fulkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 /PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 seharusnya menjadi pijakan pemda.

"Kami rekam vidio pernyataan wakil ketua Komisi X untuk disampaikan kepada pemda dan jajaran yang masih belum paham," ujar Fulkan.

Komisi X DPR juga berpesan kalau pemda masih bersikeras dan tidak paham soal anggaran gaji PPPK, silakan datang ke Jakarta. Komisi X siap memberikan penjelasan secara mendetail, kalau penjelasan di rekaman video masih kurang buat pemda.

Sebelumnya, ratusan guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2021/2022 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya ditemui Bupati H. Nanang Ermanto.

Bupati Nanang Ermanto yang didampingi sekretaris daerah, staf ahli bupati, para asisten sekda, Plt. kepala BKD, Plt. kadis Pendidikan, dan kadis Kominfo itu menyampaikan kondisi keuangan daerah.

"Intinya Pemkab Lamsel belum siap atau tidak mampu menambahkan kuota 120 menjadi 727," kata Koordinator wilayah Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri kepada JPNN.com, Senin (15/5).

Ketidakmampuan pemda tersebut ujar Fulkan, karena Pemkab  Lamsel mengkhawatirkan tidak ada transfer dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian di tahun depan.

Pimpinan Komisi X DPR bereaksi keras atas laporan guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022. Ada pesan begini untuk pemda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News