Dapat Limpahan dari KPK, Polisi Gelar Perkara Kasus Pungli di UNJ
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Universitas Negeri Jakarta ( UNJ), yang sebelumnya sempat diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah menerima limpahan kasus dari KPK, pihaknya langsung bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi.
Total ada 23 saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
“Kami lakukan klarifikasi tambahan kepada tujuh orang, apa sih perkara yang ada, bagaimana konstruksi perkaranya sudah kami lakukan gelar awal. Kemudian kami tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dan ada 15 dari UNJ yang kami lakukan klarifikasi pemeriksaan,” kata Yusri, Kamis (28/5).
Dari pemeriksaan itu, kemudian dilanjutkan lagi dengan gelar perkara yang tujuannya menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak?
Dalam setiap prosesnya, Polda Metro Jaya selalu berkoordinasi dengan KPK.
"Semua data sudah dikumpulkan, rencana kalau jadi hari ini lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu sudah masuk dalam konstruksi perkaranya,” sambung Yusri.
Diketahui sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5) siang.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di UNJ, yang sebelumnya sempat diungkap oleh KPK
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya