Dapat Limpahan dari KPK, Polisi Gelar Perkara Kasus Pungli di UNJ

Dapat Limpahan dari KPK, Polisi Gelar Perkara Kasus Pungli di UNJ
Pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27,5 juta. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di UNJ, yang sebelumnya sempat diungkap oleh KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News