Dapat Pelajaran dari SMS Premium
Kamis, 08 Maret 2012 – 03:04 WIB

Dapat Pelajaran dari SMS Premium
Disebutkan, Pemerintah sedang menggodog tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) dalam upaya memagari layanan konten premium agar sehat bagi pengguna dan pelaku industrinya. Ketiga aturan itu adalah Revisi Permenkominfo No 1/2009 tentang jasa pesan premium dan layanan SMS Broadcast, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Promosi Elektronik, dan RPM Kualitas Layanan Konten Premium.
Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Permenkominfo No 1/2009 digodok oleh BRTI dan akan selesai sebelum tutup tahun 2011 ini. Sedangkan dua RPM lagi sedang dikerjakan oleh Ditjen Aptika dan Standarisasi. "Semua pihak pasti berharap banyak terhadap aturan baru ini. Ada banyak hal yang harus diselamatkan. Bolong-bolong peraangkat perundangan dan peraturan lama tidak harus terus diperhebohkan tanpa follow up yang produktif," tegas Heru. (vit)
JAKARTA – Ada dua pelajaran besar yang didapatkan Telkomsel di balik kasus SMS premium beberapa waktu lalu. Dua pelajaran itu disampaikan Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital