Dapat Persetujuan DPR, Barantan Kementan Bakal Perkuat Sarana Perkarantinaan

Menurut Jamil, alat pemindai x-ray juga sangat dibutuhkan khususnya pada unit kerja dengan lalu lintas yang tinggi.
Dengan perlengkapan canggih itu diharapkan tidak ada lagi hewan dan tumbuhan baik yang dilalulintaskan antararea maupun impor dapat masuk, kecuali telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan perkarantinaan.
Secara khusus, Jamil juga menjelaskan rencana kerjanya dalam mengembangkan teknologi biosensor yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan keamanan, dan pengendalian mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.
“Sesuai dengan perluasan tugas dan fungsi dalam peraturan perkarantinaan yang baru maka teknologi ini menjadi sangat kami butuhkan,” tambah dia.
Beberapa langkah yang telah diambil adalah dengan menugaskan ASN Barantan untuk melanjutkan pendidikan S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri.
Kemudian memperkuat dua unit kerja yang memiliki tugas pengujian dan penerapan teknik metoda, serta menggandeng peneliti di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Kami juga melakukan studi banding ke Belanda beberapa waktu lalu di mana teknologi ini telah diterapkan di sana. Semoga setelah pandemi berlalu kami dapat lebih intensif lagi dengan mengirimkan petugas Karantina untuk belajar langsung,” tandas Jamil. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
DPR telah menyetujui penambahan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan), yang akan digunakan untuk memperkuat sarana perkarantinaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan