Dapat Remisi, Istri Kedua Gatot Pujo Nugroho Resmi Bebas
Sabtu, 30 September 2017 – 20:48 WIB
Hal itu dilakukan agar Patrice selaku anggota komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengkomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Dalam kasusu ini, Gatot divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara.(oz/nin/pjs/ras)
Istri kedua Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti yang dijerat bersamaan dengannya dalam kasus suap secara resmi dinyatakan bebas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur