Dapat Remisi Lebaran
Sabtu, 11 September 2010 – 10:39 WIB
Baca Juga:
Kalapas Pondok Rajeg, Herry Wahyudiono, membeberkan, sebanyak 184 narapidana tidak diajukan untuk mendapat remisi karena belum memenuhi syarat, seperti belum menjalani pokok pidana selama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal ditahan hingga hari raya idul fitri 1431 hijriah, atau hanya dipidana kurang dari 6 bulan dan tersangkut kasus-kasus tertentu, sesuai PP No.28 tahun 2006, seperti Narkotika, Korupsi, Teroris, dan Illegal Logging.
Baca Juga:
Herry melanjutkan, napi yang mendapat remisi kali ini, rata-rata narapidana yang tersangkut kasus kriminal murni biasa (konvensional,red) dan narkotika. "Kalau yang narkotika itu, mereka kami ajukan karena sudah melewati 1/3 masa pidananya, yaitu sejak tanggal ditahan hingga hari raya idul fitri hari ini (kemarin,red)," tegas Herry.
BOGOR - Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg Klas II A Cibinong, menghirup udara bebas, kemarin. Setelah keenamnya dinyatakan memenuhi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS