Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.
Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.
Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga: Modus Jenguk Keluarga Sakit, Puluhan Pemudik dari Sumut ke Aceh Disuruh Putar Balik Tadi Malam
"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi," kata Meurah Budiman.(antara/jpnn)
Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh