Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas

Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah (kanan) menyerahkan berkas pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/3/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak enam narapidana atau warga binaan pemasyarakatan Rutan Makassar dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

"Jadi, pada hari H (usai Lebaran) nanti, untuk remisi khusus dua (RK II) akan kita langsung bebaskan sebanyak enam orang, dan ada dua orangnya masih menjalani pidana subsider," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah di sela penyerahan remisi serentak secara virtual di Rutan Makassar, Jumat (28/3).

Pihaknya sudah menyerahkan remisi Hari Raya Nyepi dan Idulfitri secara simbolis, mengikuti penyerahan remisi dari Lapas Kelas IIA Cibinong dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto melalui virtual.

Pemberian RK Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah tersebut berlangsung serentak se-Indonesia yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Sementara, untuk daerah-daerah mengikuti melalui virtual. Agus Andrianto dalam acara itu menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Jayadi menyebutkan untuk Lapas Kelas I Makassar, jumlah penerima RK I dan RK II atau pemotongan masa tahanan sebanyak 216 warga binaan.

Perinciannya, RK I untuk 15 hari sebanyak 112 orang, satu bulan 95, dua bulan 26 dan satu bulan 15 hari hanya satu.

Untuk RK II, perinciannya 15 hari sebanyak tiga orang, dan satu bulan ada delapan.

Tujuan pemberian remisi adalah sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, serta apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental, serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Dapat remisi Lebaran, sebanyak enam narapidana di Rutan Makassar dinyatakan bebas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News