Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas

Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah (kanan) menyerahkan berkas pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (28/3/2025). ANTARA/Darwin Fatir.

Persyaratan pemberian remisi, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik. 

Jumlah penghuni Rutan Makassar per 28 Maret 2025 sebanyak 2.199 orang atau melebihi kapasitas tampung yang hanya 1.000.

Untuk narapidana (sudah divonis) sebanyak 405, tahanan (belum divonis) 1.790 dan bayi bawaan 4.

Kasus pidana umum 695 orang, kasus korupsi 20, kasus narkotika 1.478, ilegal fishing dua, empat bayi bawaan.

Totalnya, 2.199 orang, yang terdiri dari laki-laki 2.025 orang dan perempuan 170. (antara/jpnn)

Dapat remisi Lebaran, sebanyak enam narapidana di Rutan Makassar dinyatakan bebas.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News