Dapat Remisi Natal, 160 Narapidana Langsung Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkumham memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 11.232 narapidana kristiani yang ada di seluruh Indonesia. Remisi ini diberikan bertepatan dengan peringatan Natal 2018.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, atas pemberian remisi itu, 160 orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
"Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan,” kata dia, Selasa (25/12).
Dia menambahkan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Sri Puguh menyebutkan, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik maka bisa lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan,” papar dia. (cuy/jpnn)
Sebanyak 11.232 narapidana kristiani yang ada di seluruh Indonesia mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Natal 2018.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
- Terima Remisi, Ratusan Napi di Jawa Barat Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia
- Pertamina Siapkan SDM Berkualitas sebagai Penggerak Keberlanjutan di Indonesia