Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, setelah mendapatkan remisi Natal 2023. Alvin Lim mendapatkan remisi Natal selama satu bulan.
Alvin Lim mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dapat bebas lebih awal dari masa tahanannya.
"Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, tetapi karena dapat reisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12).
Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut keluarganya dan para pendukungnya.
Alvin menuturkan seusai dinyatakan bebas, akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Dia bahkan menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Pengacara Alvin Lim bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023. Alvin akan melanjutkan profesinya sebagai pengacara setelah bebas dari penjara.
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun