Dapat Remisi Saat Idulfitri, Seorang Narapidana di Sulut Langsung Bebas
jpnn.com, MANADO - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Dari jumlah itu (522 orang narapidana, red), terdapat satu narapidana mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas,” ujar Bambang Haryanto di Manado, Rabu (12/5).
Dia menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.
Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik,” kata Bambang.(Antara/jpnn)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja