Dapat Remisi Saat Idulfitri, Seorang Narapidana di Sulut Langsung Bebas

jpnn.com, MANADO - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Dari jumlah itu (522 orang narapidana, red), terdapat satu narapidana mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas,” ujar Bambang Haryanto di Manado, Rabu (12/5).
Dia menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.
Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.
Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik,” kata Bambang.(Antara/jpnn)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri