Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih
Minggu, 19 Desember 2010 – 06:31 WIB
Pemerintah telah memutuskan akan memberikan remunerasi kepada polisi berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI. Berdasar peraturan itu, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagi dalam beberapa kelas berdasar kepangkatan.
Baca Juga:
Kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18. Tentu tunjangan kinerjanya pun tertinggi, yakni Rp 21,3 juta. Sementara itu, kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja Rp 16,2 juta. Tunjangan kinerja terendah akan didapat kelas jabatan 2, yakni Rp 553 ribu.
Di tempat terpisah, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar mengungkapkan, pemberian remunerasi harus diikuti transparansi dan pengawasan. "Remunerasi tanpa pengawasan tidak cukup. Saat ini, pengawasan cukup lemah," tegasnya.
Dia menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan polisi. Ketika disidik secara internal (oleh sesama polisi), hasilnya selalu bersifat subjektif dan tidak pernah selesai. "Kita punya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai lembaga pengawas eksternal. (Lembaga) itu harus difungsikan sebagai pengawas yang juga diberi wewenang untuk menyidik," katanya. (rdl/c5/dwi)
JAKARTA -- Kucuran uang dari negara untuk remunerasi aparat Polri disambut kritik dan harapan para aktivis. Mereka berharap Korps Bhayangkara bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen