Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia

Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia
Jajaran KPU Karawang saat takziah ke rumah anggota KPPS yang meninggal dunia. (ANTARA/Ali Khumaini).

jpnn.com - KARAWANG - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat meninggal dunia saat menjalankan tugas.

KPPS dimaksud bernama Suhendi, bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Atas meninggalnya petugas dimaksud Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat Mari Fitriana menyatakan belasungkawa.

Dia memastikan keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta.

"Suhendi, anggota KPPS yang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya meninggal dunia saat bertugas. Kami mengucapkan belasungkawa," ujar Ketua Mari Fitriana, di Karawang, Jumat (29/11).

Dia juga menyampaikan agar pihak keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Suhendi meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 09 Desa Cibuaya.

Almarhum meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.

Seorang petugas KPPS yang bertugas di salah satu TPS di Karawang meninggal dunia, dapat santunan sebesar Rp 42 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News