Dapat SMS, Dicemooh Cari Muka dan Popularitas
Jumat, 06 November 2009 – 10:54 WIB

Ketua MK, Mahfud MD memeriksa transkrip dan CD rekaman rekayasa kriminalisasi KPK. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Anggodo berulah karena kakaknya tengah berurusan dengan KPK dalam dua kasus sekaligus. Yakni, suap kepada anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menelan dana Rp 180 miliar.
Dalam persidangan itu, Mahfud yang menjadi pemipin sidang meminta Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan bukti rekaman plus transkripnya. Bukti rekaman tersebut berupa 68 hasil penyadapan terhadap Anggodo yang terbagi dalam sembilan bagian.
"Saya tidak ada beban apa pun untuk membuka rekaman itu. Semua biasa saja," jelas Mahfud kemarin. Dia juga menilai bahwa hal semacam itu sudah biasa dipertontonkan di MK.
Salah satu di antaranya saat sembilan hakim konstitusi menguji UU Poronografi. Maka, para hakim sepakat mengundang para penari ke hadapan sidang. Bahkan, para hakim juga melihat potongan-potongan film tak senonoh untuk mencari keyakinan terkait pasal yang diujikan. "Hal-hal yang begitu tak mengejutkan. Bagi kami, itu sudah biasa," ungkapnya.
Keberanian Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman KPK menuai banyak pujian. Terutama kepada Ketua MK Mohammad Mahfud M.D. Namun, tak banyak yang
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu