Dapat SMS, Dicemooh Cari Muka dan Popularitas

Dapat SMS, Dicemooh Cari Muka dan Popularitas
Ketua MK, Mahfud MD memeriksa transkrip dan CD rekaman rekayasa kriminalisasi KPK. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Anggodo berulah karena kakaknya tengah berurusan dengan KPK dalam dua kasus sekaligus. Yakni, suap kepada anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menelan dana Rp 180 miliar.

 

Dalam persidangan itu, Mahfud yang menjadi pemipin sidang meminta Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan bukti rekaman plus transkripnya. Bukti rekaman tersebut berupa 68  hasil penyadapan terhadap Anggodo yang terbagi dalam sembilan bagian.

 

"Saya tidak ada beban apa pun untuk membuka rekaman itu. Semua biasa saja," jelas Mahfud kemarin. Dia juga menilai bahwa hal semacam itu sudah biasa dipertontonkan di MK.

 

Salah satu di antaranya saat sembilan hakim konstitusi menguji UU Poronografi. Maka, para hakim sepakat mengundang para penari ke hadapan sidang. Bahkan, para hakim juga melihat potongan-potongan film tak senonoh untuk mencari keyakinan terkait pasal yang diujikan. "Hal-hal yang begitu tak mengejutkan. Bagi kami, itu sudah biasa," ungkapnya.

 

Keberanian Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman KPK menuai banyak pujian. Terutama kepada Ketua MK Mohammad Mahfud M.D. Namun, tak banyak yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News