Dapat Surat Panggilan dari KPK, Anies Mengaku Bukan Sebagai Saksi, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anies, dirinya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu (7/9).
Pemanggilan oleh komisi antirasuah itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
“Insyaallah, saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Alumnus Universitas Illinois Utara itu menyebutkan dirinya hanya akan memberikan keterangan, tetapi bukan sebagai saksi atau apa pun.
“Hanya memberi keterangan, begitu saja. Terkait Formula E, hanya begitu saja. Saya jelaskan sesudah selesai,” kata Anies.
Sebagai informasi, KPK masih melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
“Belum disetop (kasusnya, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bukan dipanggil sebagai saksi, hanya memberikan keterangan.
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?