Dapat Surat Panggilan dari KPK, Anies Mengaku Bukan Sebagai Saksi, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anies, dirinya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu (7/9).
Pemanggilan oleh komisi antirasuah itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
“Insyaallah, saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Alumnus Universitas Illinois Utara itu menyebutkan dirinya hanya akan memberikan keterangan, tetapi bukan sebagai saksi atau apa pun.
“Hanya memberi keterangan, begitu saja. Terkait Formula E, hanya begitu saja. Saya jelaskan sesudah selesai,” kata Anies.
Sebagai informasi, KPK masih melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
“Belum disetop (kasusnya, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bukan dipanggil sebagai saksi, hanya memberikan keterangan.
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Karno Akan Dihadiri Anies Baswedan, Seru