Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
jpnn.com, BONTANG - Dari hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Bontang, Kaltim, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, dua di antaranya ialah ibu rumah tangga (IRT).
Uni Satreskoba Polres Bontang memulai penangkapan terhadap satu tersangka bernama Ana, yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Ana ditangkap pada Minggu (19/9) sekitar pukul 18.15 WITA. Barang bukti yang diamankan seperti sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel.
Dari tersangka Ana, polisi kemudian mengembangkannya dan meringkus dua tersangka lainnya.
Menurut Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, kedua tersangka baru itu yakni Ferti (38) yang juga seorang IRT, dan pria dewasa bernama Satir (44).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka ternyata adalah residivis kasus yang sama. Mereka belum lama menghirup udara bebas.
Sebelum ditangkap, Ana menerima uang transfer dari tersangka Satir. Senilai Rp 1,3 juta.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Ana dan sebagian lagi dibantu dijualkan oleh Ferti.
Satir (44) memberi uang kepada dua orang ibu rumah tangga dan mereka kemudian berbuat terlarang
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar