Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
Rabu, 22 September 2021 – 08:45 WIB

Dua tersangka terakhir yang diamankan Polres Bontang. Foto: dok Bontangpost.id
“Ada juga yang mereka pakai sama-sama sebelum ditangkap polisi,” ungkap Kasat Reskoba.
Ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rakib Rais. (*/bontangpost.id)
Satir (44) memberi uang kepada dua orang ibu rumah tangga dan mereka kemudian berbuat terlarang
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi