Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!

Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
Dua tersangka terakhir yang diamankan Polres Bontang. Foto: dok Bontangpost.id

“Ada juga yang mereka pakai sama-sama sebelum ditangkap polisi,” ungkap Kasat Reskoba.

Ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rakib Rais. (*/bontangpost.id)


Satir (44) memberi uang kepada dua orang ibu rumah tangga dan mereka kemudian berbuat terlarang


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News