Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
Rabu, 22 September 2021 – 08:45 WIB
“Ada juga yang mereka pakai sama-sama sebelum ditangkap polisi,” ungkap Kasat Reskoba.
Ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rakib Rais. (*/bontangpost.id)
Satir (44) memberi uang kepada dua orang ibu rumah tangga dan mereka kemudian berbuat terlarang
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar