Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Senin, 10 Agustus 2015 – 23:58 WIB

Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Atas perbuatannya itu, Mi diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eja)
LUBUKBAJA - Tergiur dengan upah Rp8 juta sekali jalan, MI nekat menjadi kurir narkoba. Pria 28 tahun asal Palembang ini sudah dua kali berhasil menyelundupkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!