Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Senin, 10 Agustus 2015 – 23:58 WIB
Atas perbuatannya itu, Mi diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eja)
LUBUKBAJA - Tergiur dengan upah Rp8 juta sekali jalan, MI nekat menjadi kurir narkoba. Pria 28 tahun asal Palembang ini sudah dua kali berhasil menyelundupkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri