Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus

Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus
Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus

Atas perbuatannya itu, Mi diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eja)


LUBUKBAJA - Tergiur dengan upah Rp8 juta sekali jalan, MI nekat menjadi kurir narkoba. Pria 28 tahun asal Palembang ini sudah dua kali berhasil menyelundupkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News