Dapatkan Uang Pengusaha, Pemerintah Sepakat Lunasi Diat untuk Satinah
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akhirnya bersedia membayar uang denda atau diat untuk membebaskan TKI asal Semarang, Satinah binti Djumadi dari hukuman mati di Arab Saudi. Total uang yang dibayarkan sebanyak Saudi Arabian Riyal (SAR) 7 juta.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah sudah menyetorkan uang sebesar SAR 5 juta sebagai deposit ke pengadilan di negeri kerajaan itu. Jika keluarga korban bersedia memaafkan Satinah, maka sisa uang SAR 2 juta langsung diserahkan. "Kalau mereka setuju, dua juta (riyal) dari pengusaha akan segera kita kirim," ujar Djoko di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/4).
Djoko menjelaskan, awalnya pihak keluarga korban menuntut pembayaran uang diat sebanyak SAR 15 juta. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati pembayaran uang diat SAR 7 juta secara tunai.
Tim dari pemerintah Indonesia sempat meminta agar pembayaran dilakukan dengan cara kontan sebanyak SAR 5 juta. Sedangkan sisanya SAR 2 juta dibayar secara diangsur. Namun ternyata permintaan itu ditolak.
Untuk membebaskan Satinah, pemerintah Indonesia mengeluarkan dana SAR 3 juta. Sisanya sebanyak 4 juta riyal dikumpulkan melalui sumbangan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), donatur, pengusaha Indonesia di Arab Saudi, dan pengusaha di Indonesia.
Djoko menambahkan, tim dari pemerintah Indonesia sudah tiba di Arab Saudi sejak Minggu (30/3) lalu. Hari ini, tim yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni itu menuju ke Provinsi Gasim untuk menemui keluarga korban dan gubernur setempat. "Mudah-mudahan kalau (keluarga korban) setuju bisa cepat menyelamatkan Satinah dari hukuman mati," tandas Djoko.
Seperti diketahui, hari ini merupakan batas waktu terakhir pembayaran uang diat untuk membebaskan Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hukuman mati tersebut ganjaran untuk Satinah yang terbukti membunuh majikannya dan mencuri uang sebesar SAR 37. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya bersedia membayar uang denda atau diat untuk membebaskan TKI asal Semarang, Satinah binti Djumadi dari hukuman mati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes