Dapil Aceh Barat Jadi Dua Dikritisi
Jumat, 15 Maret 2013 – 03:53 WIB
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum yang memecah Aceh Barat menjadi dua daerah pemilihan (dapil). Padahal dari segi Daftar Agregat Kependudukan (DAK), wilayah tersebut masih memungkinkan menjadi satu dapil. Saat ditanya apakah akibat langkah ini PKS merasa dirugikan? Pratomo sendiri menanggapinya dalam konteks nasional. “Kita lebih melihat pada demokratisasi secara nasional. Bahwa KPU menentukan aturan pelaksanaan dalam Pemilu. Nah kalau melakukan aturan main, maka laksanakan-lah ketentuan aturan main tersebut,” ujarnya.
“Di 2009, di Aceh Barat terdapat 8 kursi. Nah berdasarkan DAK mereka saat ini memeroleh jatah 9 kursi yang diperebutkan. Dalam konteks aturan main yang ada, dapil seharusnya tidak perlu dipecah karena masih sesuai aturan antara 3-12 kursi,” ujar anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Dono Pratomo, di Jakarta, Kamis (14/3).
Baca Juga:
Atas kondisi ini, DPP PKS menurutnya telah melakukan advokasi ke Aceh Barat. Dan menurut pengurus yang berada disana, untuk Aceh Barat cukup 1 dapil. Langkah dilakukan karena akibat penetapan, keterwakilan suku tertentu di daerah tersebut yang sebelumnya memenuhi syarat, justru tidak lagi dapat dicapai. “Padahal demokratisasi itu kan bicara keterwakilan. Jadi bagaimana ceritanya justru akibat dapil dipecah, keterwakilan tidak bisa lagi diperoleh?,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum yang memecah Aceh Barat menjadi dua daerah pemilihan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income