Dapil Aceh Barat Jadi Dua Dikritisi

Dapil Aceh Barat Jadi Dua Dikritisi
Dapil Aceh Barat Jadi Dua Dikritisi
JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum yang memecah Aceh Barat menjadi dua daerah pemilihan (dapil). Padahal dari segi Daftar Agregat Kependudukan (DAK), wilayah tersebut masih memungkinkan menjadi satu dapil.

“Di 2009, di Aceh Barat terdapat 8 kursi. Nah berdasarkan DAK mereka saat ini memeroleh jatah 9 kursi yang diperebutkan. Dalam konteks aturan main yang ada, dapil seharusnya tidak perlu dipecah karena masih sesuai aturan antara 3-12 kursi,” ujar anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Dono Pratomo, di Jakarta, Kamis (14/3).

Atas kondisi ini, DPP PKS menurutnya telah melakukan advokasi ke Aceh Barat. Dan menurut pengurus yang berada disana, untuk Aceh Barat cukup 1 dapil. Langkah dilakukan karena akibat penetapan, keterwakilan suku tertentu di daerah tersebut yang sebelumnya memenuhi syarat, justru tidak lagi dapat dicapai. “Padahal demokratisasi itu kan bicara keterwakilan. Jadi bagaimana ceritanya justru akibat dapil dipecah, keterwakilan tidak bisa lagi diperoleh?,” ujarnya.

Saat ditanya apakah akibat langkah ini PKS merasa dirugikan? Pratomo sendiri menanggapinya dalam konteks nasional. “Kita lebih melihat pada demokratisasi secara nasional. Bahwa KPU menentukan aturan pelaksanaan dalam Pemilu. Nah kalau melakukan aturan main, maka laksanakan-lah ketentuan aturan main tersebut,” ujarnya.

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum yang memecah Aceh Barat menjadi dua daerah pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News