Dapil Khianat
Oleh Dahlan Iskan
Hitung ulang pun gagal. Menghadang sertifikasi hasil pilpres juga gagal. Menggugat di pengadilan-pengadilan negara bagian gagal jua.
Namun Trump masih akan menggunakan senjata terakhir: menggugat ke Mahkamah Agung.
Yang akan ia persoalkan adalah: status surat suara yang dikirim lewat pos itu. Ia ingin suara itu tidak sah. Pemungutan suara dengan cara itu ilegal. Hanya jadi sarang kecurangan pilpres.
Di MA mungkin Trump akan mengandalkan suara kelima dari hakim agung baru itu. Pilihannya itu: Amy Coney Barrett.
Kelihatannya, di gugatan ini, Trump tidak harus buru-buru mengajukannya. Harus dipikir benar-benar. Agar bisa happy ending. Setidaknya di citra.
Selama ini para pengacara Trump justru dinilai hanya membuat sang presiden kelihatan 'kacau'. Maka kali ini tidak harus buru-buru.
Apakah mungkin bisa dipaksakan sebelum tanggal 14 Desember 2020. Kalaupun bisa kan MA-nya masih harus bersidang.
Tanggal 14 Desember itu memang masih 2 minggu lagi. Di tanggal 14 Desember itulah tiap negara bagian mengadakan sidang khusus. Biasanya dilakukan di gedung gubernuran. Bisa juga di salah satu gedung pemerintah daerah.