Dapur Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes pada 5 Santriwati
Jumat, 08 Desember 2017 – 21:05 WIB
Dedi menjelaskan, Kuntum (17, bukan nama sebenarnya) juga diperlakukan tak pantas.
Korban lainnya, Luna (16, nama samaran), juga sering dipaksa melakukan perbuatan asusila.
Korban kelima adalah Jingga (20, bukan nama sebenarnya), juga tak luput dari kebejatan IM.
“Tersangka meminta korban untuk membersihkan ruangannya,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, IM terancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP. (mga)
IM ternyata tidak hanya sekali melakukan perbuatan asusila terhadap lima santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur, yang dipimpinnya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- HUT ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar untuk Warga Bontang
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Majelis Masyayikh Berkomitmen Memperkuat Peran Pesantren
- Hari Santri Nasional: Pesantren Mewah, Berbiaya Murah, Apa Ada?
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti