Dari 1 Sindikat Narkoba, BNN Bali Bekukan Aset Rp 2,3 Miliar, Apa Saja?
jpnn.com, BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari satu jaringanpada 2022.
Aset itu berupa uang tunai serta dalam rekening, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp 2,3 miliar .
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menyampaikan pihaknya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN di Indonesia yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berikut tindak pidana pencucian uang pada tahun ini.
"Rincian aset yang disita, di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp 15 juta, dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan yen," kata Nurhadi saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (29/12).
Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari kasus kokain yang kami tangkap tahun ini melibatkan WNA, kemudian kami dalami dan WNA itu tidak ditemukan profesi (pekerjaannya, red.) di sini, tetapi dia punya perusahaan cangkang. Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil penjualan narkotika," tutur Arjaya.
Dia menambahkan uang yang disita oleh BNN Bali dari tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri.
BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu