Dari 12 Juta Wajib Pajak, Baru 500 Ribu Serahkan SPT
Selasa, 01 Mei 2012 – 11:40 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak (WP) badan yang menyerahkan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) dan membayar pajak sekitar 500 ribu wajib pajak lebih kecil dibandingkan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia sebesar 12 juta wajib pajak badan. “Data kita menunjukan tahun-tahun lalu 90 persen dari penerimaan pajak wajib pajak badan berasal dari 100 ribu wajib pajak badan. Bayangkan, Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa, kita hanya bergantung kepada 100 ribu wajib pajak badan. Padahal potensi itu adalah sekitar 12 jutaan,” imbuhnya.
“Saat ini wajib pajak badan yang sudah menyerahkan SPT dan membayar sekitar 500 ribu perusahaan, tahun ini diharapkan WP badan sebesar Rp450 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany di Jakarta, Selasa (1/5).
Baca Juga:
Dikatakan, sekitar 100 ribu dari 500 ribu Wajib Pajak Badan menghasilkan porsi yang besar dalam menyumbang penerimaan pajak berupa pajak penghasilan (PPh) badan yang kira-kira mencapai Rp400 triliun pada tahun lalu. Sehingga, dapat dikatakan wajib pajak badan yang besar jumlahnya sedikit mendominasi dalam pembayaran pajak.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak (WP) badan yang menyerahkan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) dan membayar pajak
BERITA TERKAIT
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK