Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
Rabu, 28 Desember 2011 – 16:12 WIB
JAKARTA - Selama periode Januari sampai 15 Desember 2011, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.658 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim. Namun, dari jumlah tersebut hanya 351 laporan yang telah ditindaklanjuti.
"Sebanyak 1.307 laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan KY," kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus saat memberikan keterangan refleksi akhir tahun di gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).
Dikatakannya, dari proses penyelidikan yang dilakukan, KY telah melakukan pemeriksaan pada 75 hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun kata Jaja, ada 4 hakim yang tidak memenuhi panggilan. Selain itu, 189 saksi juga diperiksa KY terkait perilaku hakim yang dilaporkan selama Tahun 2011. "Sebanyak 71 hakim yang telah dimintai keterangan," ujarnya.
Ditambahkan, dari hasil rapat Pleno Komisioner, KY telah merekomendasikan 15 hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberi sanksi di antaranya, delapan hakim diberi sanksi tertulis, lima hakim direkomendasikan diberhentikan sementara, satu hakim diberhentikan tetap, dan satu hakim direkomendasikan sanksi sedang. "Dari seluruh rekomendasi tersebut, empat hakim yang dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ucapnya.
JAKARTA - Selama periode Januari sampai 15 Desember 2011, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.658 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf