Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti

Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
Dari 1.658 Laporan Hakim Nakal, Hanya 351 yang Ditindaklanjuti
Dari rekomendasi tersebut, empat hakim telah dimajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Keempat hakim tersebut adalah:

1. ED (Hakim PN Mataram, dahulu Hakim PN Dumai). Tanggal putusan: 24 Mei 2011. Jenis pelanggaran: menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Putusan: Dimutasikan ke PN Jambi sebagai hakim yustisial selama 2 tahun.

2. Dainuri (Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan). Tanggal putusan: 22 November 2011. Jenis pelanggaran: melakukan perbuatan tercela. Putusan: Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim.

3. Dwi Djanuanto (Hakim PN Yogyakarta, dahulu di PN Kupang). Tanggal putusan: 22 November 2011. Jenis pelanggaran: menerima sejumlah yang dari pihak yang berperkara yang ditanganinya. Putusan: diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim.

JAKARTA - Selama periode Januari sampai 15 Desember 2011, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.658 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News