Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai

Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Dari 2.129 Perkara Lelang, Hanya 38 Selesai
Beberapa RUU ini, kata Hadiyanto lagi, telah masuk tahap proses di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan, bila sudah ada kepastian hukum, maka pengelolaan lelang aset BMN akan taat pada proses hukum, sesuai dengan UU yang dikeluarkan.

Sementara itu pula, menurut Hadiyanto, melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 201 tahun 2010, Menkeu juga sudah menerbitkan aturan mengenai kualitas piutang negara, piutang K/L dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih. "Dengan PMK (Permenkeu) ini, nantinya diharapkan kementerian dan lembaga akan lebih disiplin menilai kualitas piutangnya. Sehingga antara yang tercatat di buku dan tingkat kualitas piutangnya yang berpotensi ditagih maksimal, itu akan berbeda," kata Hadiyanto. (afz/jpnn)

JAKARTA - Dalam menyelamatkan aset negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), juga melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News