Dari 24 Nama, Hanya Lima Layak jadi Hakim Agung
Senin, 21 Januari 2013 – 20:17 WIB

Dari 24 Nama, Hanya Lima Layak jadi Hakim Agung
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan, jika pimpinan Komisi III DPR memaksakan pengambilan keputusan calon hakim agung untuk menjadi hakim agung harus selesai Rabu (23/1), maka dari 24 calon kemungkinan besar hanya lolos sekitar lima calon. Perlunya menunda waktu untuk mengambil keputusan penentuan hakim agung, menurut politisi Partai Golkar itu, juga sebagai reaksi atas peristiwa vonis bebas hukum mati gembong narkoba dan penyelundup BlackBerry.
Sisanya, 19 calon, terindikasi bermasalah dan tidak kapabel.
"Kalau tetap dilanjutkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, kita akan pilih lima saja, karena yang lainnya memang tidak memenuhi syarat sebagai hakim agung," kata Nudirman Munir, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan, jika pimpinan Komisi III DPR memaksakan pengambilan keputusan calon hakim agung untuk
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024