Dari 24 Nama, Hanya Lima Layak jadi Hakim Agung
Senin, 21 Januari 2013 – 20:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan, jika pimpinan Komisi III DPR memaksakan pengambilan keputusan calon hakim agung untuk menjadi hakim agung harus selesai Rabu (23/1), maka dari 24 calon kemungkinan besar hanya lolos sekitar lima calon. Perlunya menunda waktu untuk mengambil keputusan penentuan hakim agung, menurut politisi Partai Golkar itu, juga sebagai reaksi atas peristiwa vonis bebas hukum mati gembong narkoba dan penyelundup BlackBerry.
Sisanya, 19 calon, terindikasi bermasalah dan tidak kapabel.
"Kalau tetap dilanjutkan sesuai waktu yang sudah ditentukan, kita akan pilih lima saja, karena yang lainnya memang tidak memenuhi syarat sebagai hakim agung," kata Nudirman Munir, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, mengatakan, jika pimpinan Komisi III DPR memaksakan pengambilan keputusan calon hakim agung untuk
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri