Dari 560 Bacaleg Gerindra, 445 tak Penuhi Syarat Administrasi
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:17 WIB
JAKARTA - Dari 560 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk kursi DPR RI, 445 orang di antaranya dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat administrasi.
Menghadapi kondisi ini, Wakil Sekjen Gerindra, Abdul Harris Bobihoe, memastikan partainya akan bersikap tegas dengan mengganti nama-nama Bacaleg yang belum melengkapi berkas yang kurang sampai 15 Mei 2013 mendatang.
"Kita kasih waktu sampai batas akhir 15 Mei. Karena rencananya kita akan menyerahkan berkas perbaikan ke KPU pada 17 Mei mendatang," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5).
Menurut Abdul Harris, sikap tegas akan diambil karena partai menginginkan 100 persen Bacaleg yang diajukan memenuhi syarat, demi memerjuangkan aspirasi masyarakat nantinya.
JAKARTA - Dari 560 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk kursi DPR RI, 445
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad