Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34
Jumat, 06 Juni 2014 – 01:35 WIB
"Alasan-alasan obyektif yang disampaikan kemendagri, saya yakin akan dikalahkan lagi oleh kehendak-kehendak politik para anggota DPR. DPR kan menargetkan semua RUU pemekaran, yakni 65 dan 22 RUU itu, semua bisa disahkan sebelum hasil periode DPR sekarang," ujar Robert. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama terhadap 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru. Muncul bocoran,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri