Dari 7 jadi 9, Daerah Bercalon Tunggal di Pilkada Bertambah

Dari 7 jadi 9, Daerah Bercalon Tunggal di Pilkada Bertambah
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA- Waktu perbaikan persyaratan pencalonan kepala daerah yang mendaftar pada 26-28 Juli sudah ditutup Sabtu (8/8) dini hari. 

Berdasarkan pantauan Jawa Pos, sampai batas waktu berakhir, satu pasangan calon kepala daerah di Kota Denpasar, Bali, dipastikan mengundurkan diri. Jawa Pos Radar Bali melaporkan, satu pasangan calon kepala daerah yang mundur adalah I Ketut Suwandhi-I Made Arjaya. Keduanya didukung koalisi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, dan PKPI.

Lawannya adalah incumbent, yakni Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang berpasangan dengan I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pasangan itu diusung PDIP, Nasdem, dan Hanura.         

Suwandhi dan Arjaya memutuskan untuk mundur lantaran pesimistis bisa menang di pilkada Denpasar. Mereka menduga pasangan Dharmawijaya-Negara menggunakan pengaruhnya sebagai incumbent untuk memenangi pesta demokrasi.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kabar tersebut. Dia mengatakan, informasi mundurnya satu pasangan itu disampaikan KPU Denpasar. ”Iya, tadi kami mendapatkan informasi mundurnya satu pasangan di Denpasar,” ujarnya.

Dari 7 jadi 9, Daerah Bercalon Tunggal di Pilkada Bertambah

Hadar Nafis Gumay

Hadar menuturkan dua alasan calon tersebut mundur. Pertama, pasangan itu mundur karena belum bisa memperbaiki berkas persyaratan administrasi yang ditetapkan KPU. Kedua, sampai saat ini pasangan calon belum mendapatkan persetujuan dari keluarga besarnya untuk maju sebagai wali kota dan wakil wali kota Denpasar.

JAKARTA- Waktu perbaikan persyaratan pencalonan kepala daerah yang mendaftar pada 26-28 Juli sudah ditutup Sabtu (8/8) dini hari.  Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News