Dari Awal Baleg DPR Dinilai Sudah Bermasalah
Rabu, 06 Februari 2013 – 02:13 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan berangkat dari desain yang ada di DPR saat ini memang tidak akan pernah tercapai target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Desain legislasi yang buruk di DPR ini menurut Ronald sudah ada semenjak lembaga Badan Legislasi (Baleg) DPR didirikan. "Buktinya, sebuah UU yang dibuat bertahun-tahun, dengan mudahnya Mahkamah Konstitusi menganulir pasal-pasal bahkan UU itu sendiri secara utuh," tegas Ronald.
"Capaian target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang menjadi tanggung jawab Baleg DPR tidak akan pernah tercapai selama disain yang ada sekarang masih dipakai," kata Ronald Rofiandri, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/2).
Kalau desain itu tidak diperbaiki lanjutnya, maka sampai kapan pun Baleg DPR hanya akan menghasilkan sejumlah judul atau nama dari RUU. Masalah substansi kata dia, masih sangat jauh karena dalam banyak hal Baleg DPR tidak menjadikan UUD 45 sebagai payung hukum untuk merumuskan pasal-pasal dalam UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan berangkat dari
BERITA TERKAIT
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya