Dari Balik Penjara, Oknum Narapidana Kendalikan Home Industry Tembakau Sintetis
Senin, 22 Maret 2021 – 21:35 WIB
Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 113 Ayat 1, lebih subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Polda Metro Jaya membongkar kasus home industry tembakau sintetis yang diduga dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah mendekam di salah satu lapas di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri