Dari Bitung, 2 Perusahaan Ini Lepas Ekspor 50 Juta Batang Rokok ke Filipina
jpnn.com, BITUNG - CV Karya Tembakau Inti dan PT Badannu Sebatik Abadi bekerja sama melepas ekspor perdana 50 juta produk hasil tembakau/rokok ke Filipina, dengan nilai ekspor sebesar USD 515.900.
Kegiatan seremonial pelepasan ekpor perdana tersebut berlangsung di Area Terminal Petikemas Pelabuhan Samudera Bitung, Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Selasa (18/7).
Sebelum melaksanakan ekspor perdana produknya, kedua perusahaan tersebut mendapatkan bimbingan dan asistensi ekspor dari Bea Cukai Bitung.
Mereka dibimbing dalam hal prosedur, perizinan merek eskpor, mutasi rokok (CK-5), dan proses ekspor barang kena cukai berupa rokok.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bitung, Andry Irawan rokok yang diekspor tidak dikenakan cukai dan pajak lain, yang seharusnya dipungut jika dipasarkan di dalam negeri.
"Ekspor hasil tembakau dengan fasilitas tidak dipungut cukai ini hanya dapat dilakukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau," kata dia.
Dia menambahkan pengusaha pabrik yang akan mengekspor hasil tembakau wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor kepada kepala kantor Bea Cukai setempat.
Andy pun berharap dengan adanya fasilitas tidak dipungut cukai atas ekspor rokok tersebut dapat mendukung perkembangan industri hasil tembakau dalam negeri agar dapat terus berproduksi dan aktif melangsungkan ekspor.
Dua perusahaan melepas ekspor perdana 50 juta produk hasil tembakau/rokok ke Filipina, dengan nilai ekspor sebesar USD 515.900.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!