Dari Dalam Penjara F Kendalikan Peredaran Narkoba di Pekanbaru, Kok Bisa?
Komunikasi para pelaku dengan F dilakukan via aplikasi Whatsap.
"Mereka memesan narkotika via WhatsApp kepada F yang berada di Lapas Pekanbaru. Setelah itu F menghubungi salah seorang di luar lapas," beber Ryan.
Setelah mengetahui hal itu, tim langsung mencari F dan melakukan bon atau peminjaman narapidana untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini F masih ditahan di Polresta Pekanbaru untuk didalami perihal siapa bandar peredaran barang haram tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Ryan. (mcr36/jpnn)
Seorang narapidana berinisial F yang mendekam di Lapas Kota Pekanbaru masih bisa mengendalikan peredaran 4.093 butir pil ekstasi via Whatsapp
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia