Dari Doyan Bolos Sampai Calo CPNS, 18 PNS Dipecat MenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 18 PNS dipecat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Pemecatan ini sesuai sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin Menteri Asman.
Dalam sidang Bapek hari ini (30/7), ada 21 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu,18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan tiga PNS yang dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun.
Menteri Asman selaku Ketua Bapek mengungkapkan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman di Jakarta, Senin (30/7).
Tercatat ada 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah. (esy/jpnn)
Sebanyak 18 PNS dipecat (diberhentikan secara hormat) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS