Dari Dunia Maya Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Dunia Nyata, Satu Orang Tewas
Selasa, 30 April 2019 – 21:16 WIB
"Saat korban mau ambil celurit, pelaku membacok punggung dan tangan korban pakai sehingga korban tewas di tempat," sambung Andi.
Baca Juga:
Polisi masih memburu pelaku lain. Sementara itu untuk kedua pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Tawuran terjadi karena saling ribut di media sosial Instagram, salah satu anggota Geng Kebagusan yakni A menantang Geng Warung Buncit.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- Kompolnas Minta Polisi Laksanakan Penyelidikan Scientific soal Kasus 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi