Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali
jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang siswi SMA berinisial EL, 16, menjadi korbannya.
Korban yang merupakan warga Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ini diperkosa oleh pelaku berinisial AS, 59.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan perbuatan biadab pelaku terungkap seusai ibu korban mendapat informasi dari temannya untuk memeriksa Facebook milik korban.
Ibu korban pun langsung memanggil EL dan meminta ponsel korban untuk diperiksa.
"Saat itu ditemukan ada pesan yang diterima dari akun Facebook atas nama pelaku," kata AKP Banuara, Selasa (1/12).
Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan terkait hubungan korban dengan pelaku. Dari pengakuan korban, dia telah melakukan hubungan b*dan dengan pelaku.
Bahkan perbuatan terlarang itu telah berulang kali dilakukan korban bersama dengan pelaku.
"Tetapi korban tidak berani memberitahukannya kepada siapapun karena diancam akan dibunuh," ungkapnya.
Perbuatan terlarang pria 59 tahun terhadap siswi SMA berinisial EL, 16, terungkap dari media sosial Facebook.
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Langganan Prestasi, Sekolah Kharisma Bangsa Beber Resep Mendidik Siswa
- Pascadebat Perdana, Risma Singgung Pembentukan Karakter Sejak Dini
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- FIKSI Hadir Lagi: Dorong Pelajar SMA/SMK Berwirausaha