Dari Game Online Sampai Video Call Sex, Pemuda Sontoloyo Dibekuk Polisi

Dari Game Online Sampai Video Call Sex, Pemuda Sontoloyo Dibekuk Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Namun, korban tak tahu ternyata perbuatannya itu direkam pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bahan mengancam korban apabila menolak maka akan disebar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Jadi, korban enggak tahu kalau apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," tandas Iwan. (cuy/jpnn)


Dari pemeriksaan penyidik, ternyata pemuda sontoloyo itu sudah memakan sepuluh korban.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News