Dari Game Online Sampai Video Call Sex, Pemuda Sontoloyo Dibekuk Polisi
Senin, 29 Juli 2019 – 23:01 WIB
Namun, korban tak tahu ternyata perbuatannya itu direkam pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bahan mengancam korban apabila menolak maka akan disebar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Jadi, korban enggak tahu kalau apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," tandas Iwan. (cuy/jpnn)
Dari pemeriksaan penyidik, ternyata pemuda sontoloyo itu sudah memakan sepuluh korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- WhatsApp Merilis Fitur Draf Pesan, Sudah Tersedia di Indonesia
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso